Dinilai Memberatkan Pelaku Usaha Kecil, DPRD Pati Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

oleh -432 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI – DPRD Kabupaten Pati mulai mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai upaya menyesuaikan kebijakan dengan kondisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Evaluasi dilakukan menyusul berbagai masukan dari masyarakat yang menilai ketentuan dalam perda tersebut masih perlu disempurnakan.

Anggota DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan DPRD ingin memastikan kebijakan perpajakan daerah tidak menjadi hambatan bagi pertumbuhan UMKM yang selama ini menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah.

Menurutnya, setiap regulasi harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi masyarakat.

“Evaluasi ini dilakukan agar aturan yang berlaku benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Kami ingin memastikan pelaku UMKM mendapatkan ruang yang cukup untuk mengembangkan usahanya tanpa terbebani oleh kebijakan yang kurang proporsional,” ujar Teguh.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai pelaku usaha dengan omzet yang masih terbatas seharusnya diberikan kesempatan untuk memperkuat usahanya terlebih dahulu sebelum dikenakan kewajiban perpajakan daerah.

Karena itu, DPRD akan menghimpun berbagai masukan dari pelaku UMKM, asosiasi usaha, hingga pemerintah daerah sebagai bahan dalam pembahasan perubahan perda.

“Kami akan mendengarkan seluruh aspirasi yang masuk. Tujuannya agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat sekaligus tetap menjaga keseimbangan penerimaan daerah,” jelasnya.

Teguh menambahkan evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 juga merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan kondisi ekonomi.

Ia berharap revisi perda nantinya mampu menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adaptif, adil, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha kecil.

“Harapan kami, regulasi yang baru nantinya dapat menjadi solusi bagi UMKM untuk terus berkembang, sekaligus tetap mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah sebagai modal pembangunan Kabupaten Pati,” pungkasnya.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.