DPRD Pati Kejar Penyelesaian Perda Pengisian Perangkat Desa dan Kepala Desa

oleh -13 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI, inaraa.id — DPRD Kabupaten Pati mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur pengisian perangkat desa, kepala desa, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Komisi A DPRD Pati menargetkan regulasi tersebut dapat dituntaskan pada November 2026. Penyelesaian aturan ini dianggap penting agar pemerintah daerah maupun pemerintah desa memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan proses pengisian jabatan di tingkat desa.

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda terus dikebut agar dapat diselesaikan sebelum memasuki 2027.

“Harapannya tahun ini sudah selesai. Target kami November rampung, sehingga ketika memasuki 2027 sudah ada dasar yang jelas untuk menjalankan tahapan pengisian jabatan,” ujarnya.

Menurut Narso, percepatan pembahasan tidak terlepas dari adanya sejumlah kepala desa yang akan segera mengakhiri masa tugasnya. Gelombang pertama kepala desa di Kabupaten Pati diketahui dijadwalkan berakhir pada Februari 2027.

Karena itu, persiapan regulasi dinilai tidak bisa dilakukan setelah masa jabatan berakhir. Pemerintah daerah dan DPRD perlu memastikan seluruh ketentuan telah tersedia agar proses pergantian maupun pengisian jabatan dapat berjalan sesuai mekanisme.

“Jangan sampai masa jabatan sudah selesai, baru kemudian regulasinya dipersiapkan. Semua harus dilakukan lebih awal agar tidak terjadi kekosongan jabatan dalam waktu yang panjang,” jelasnya.

Narso menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah akan terus membahas substansi Raperda agar ketentuannya dapat diterapkan secara jelas dan seragam di seluruh desa di Kabupaten Pati.

Ia berharap aturan yang nantinya ditetapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menciptakan proses pengisian jabatan desa yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.