Dugaan Modus Pemerasan dan Penyembunyian Uang Hasil Korupsi Disorot, Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas

oleh -35 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta – Cara Febrie Ardiansyah menyembunyikan uang yang disebut-sebut berasal dari hasil korupsi di sebuah kafe dan brankas rumah dinas dinilai terbilang unik. Dugaan modus tersebut kemudian dikaitkan dengan tudingan lain terhadap Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

 

Dilansir dari akun TikTok @grosirfakta yang unggahan pada Senin (7/9/2026), Febrie Ardiansyah dan Yusuf Ateh diduga berkonspirasi dimana Febri memeras para pelaku korupsi yang dijerat menggunakan kalkulasi yang digelembungkan oleh Yusuf Ateh. Kemudian hasil pemerasan dibagi.

 

Dalam unggahan tersebut disebutkan, Yusuf Ateh dituding memiliki cara lain untuk menyamarkan sumber dana hasil pemerasan yang ia dapat dari Febrie melalui sejumlah aktivitas sosial dan pendidikan.

 

Unggahan tersebut mengungkap, Yusuf Ateh mendirikan yayasan sosial yang diklaim tidak banyak mendapat perhatian publik. Yayasan itu disebut dibalut dengan simbol-simbol keagamaan dan dilengkapi tempat ibadah megah sehingga memberikan kesan sebagai kawasan atau destinasi religi.

 

Tak hanya itu, unggahan tersebut juga mengeklaim adanya pendirian Madrasah Aliyah berbasis boarding school. Aktivitas tersebut disebut membangun citra sebagai sosok yang memiliki kepedulian sosial dan dianggap dapat menjadi semacam tameng moral sehingga sumber pendanaan tidak banyak dipertanyakan.

Lebih jauh, unggahan tersebut menuding adanya penyimpanan uang dalam bentuk dolar dan emas dalam jumlah besar yang disebut berkaitan dengan pemberian dari Febrie Ardiansyah. Pemberian itu dituding sebagai imbalan karena adanya dugaan intervensi terhadap proses penghitungan kerugian negara dalam sejumlah perkara besar.

 

Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan klaim yang beredar di media sosial dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum terdapat informasi terverifikasi dalam narasi tersebut yang membuktikan keterlibatan pihak-pihak yang disebut.

 

Karena itu, aparat penegak hukum, termasuk Kortas Tipikor Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, diharapkan dapat menelusuri setiap informasi mengenai dugaan aliran dana tersebut secara profesional dan berdasarkan alat bukti.

 

Penelusuran menyeluruh penting dilakukan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, sehingga dugaan aliran dana maupun pihak-pihak yang disebut terlibat dapat dipastikan berdasarkan fakta hukum.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.