Evaluasi Perda Pajak Pati: Upaya Sinkronisasi Aturan Daerah dengan Semangat UU UUOD

oleh -23 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI – Langkah DPRD Kabupaten Pati melakukan bedah regulasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 bukan sekadar aksi spontan merespons keluhan warga, melainkan bagian dari upaya restrukturisasi hukum daerah agar selaras dengan undang-undang di tingkat nasional, termasuk prinsip-prinsip kemudahan berusaha yang dicanangkan pemerintah pusat.

Sinkronisasi ini dianggap mendesak karena adanya indikasi bahwa penentuan batas omzet kena pajak di tingkat kabupaten masih tumpang tindih dan berpotensi mematikan iklim investasi mikro di pedesaan. Penyelarasan ini diharapkan melahirkan kepastian hukum yang sehat bagi iklim usaha di Pati.

Anggota dewan Pati, Teguh Bandang Waluyo, memaparkan bahwa amanat undang-undang menuntut daerah untuk bersikap fleksibel dan adaptif dalam meninjau draf hukum yang mereka buat apabila dalam aplikasinya di lapangan justru memicu resistensi sosial.

“Perda untuk pajak UMKM sudah ditetapkan sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Amanah UU tiap dua tahun ada evaluasi,” papar Teguh menekankan aspek legalitas formal dari jalannya evaluasi komisi dewan.

Teguh menyatakan fraksinya di DPRD akan mengawal ketat draf revisi ini agar hasil akhirnya benar-benar memihak pada keberlangsungan hidup pedagang kecil, sekaligus mendorong digitalisasi pencatatan omzet agar penarikan pajak di masa depan bisa lebih transparan dan adil.

“Kita akan evaluasi perda tahun 2024 karena masyarakat keberatan. Dari pembahasan itu nanti DPRD ingin mendengarkan aspirasi dari pelaku UMKM,” pungkasnya menutup paparan mengenai masa depan kebijakan fiskal Pati.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.