PATI, inaraa.id — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pati menyatakan persetujuan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk ditetapkan sebagai Raperda prakarsa DPRD.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Pati, Irianto Budi Utomo, menilai regulasi tersebut diperlukan untuk memperjelas penyelenggaraan bantuan hukum di tingkat daerah.
“Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Pati setelah memperhatikan materi dan urgensi Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, menyatakan menyetujui Raperda tersebut sebagai Raperda prakarsa DPRD Kabupaten Pati,” ungkap Irianto dalam rapat paripurna.
Ia mengatakan, kejelasan regulasi menjadi salah satu hal penting dalam penyelenggaraan bantuan hukum. Dengan adanya payung hukum di tingkat daerah, mekanisme pelaksanaannya diharapkan dapat berjalan lebih terarah.
“Kami berharap regulasi ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas tata kelola penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Pati,” katanya.
Menurutnya, pembentukan perda harus diikuti dengan pelaksanaan yang jelas sehingga masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan hukum dapat mengetahui mekanisme serta akses yang tersedia.
Fraksi Gerindra pun menyatakan akan mendukung proses lanjutan pembentukan Raperda tersebut sesuai tahapan yang berlaku.
(ADV)









