Jalan Menuju Jatikebo Bukan Kewenangan Kabupaten, Penanganan Diarahkan Lewat TMMD

oleh -18 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI – Polemik kerusakan jalan menuju Dukuh Jatikebo, Desa Kepohkencono, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendapat penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.

Kepala DPUTR Pati, Riyoso, menegaskan bahwa ruas jalan tersebut tidak termasuk dalam jaringan jalan kabupaten. Statusnya merupakan jalan desa sehingga penanganannya berada di luar kewenangan DPUTR.

Menurut Riyoso, perubahan status menjadi jalan kabupaten juga tidak bisa dilakukan secara cepat. Pemerintah daerah harus melalui sejumlah tahapan sebelum sebuah ruas jalan dapat ditetapkan sebagai jalan kabupaten.

“Itu adalah jalan desa bukan kewenangan DPUTR. Kalau mau diusulkan menjadi jalan kabupaten, prosesnya lama bisa sampai 5 tahun,” ungkap Riyoso.

Di tengah keterbatasan kemampuan pemerintah desa dalam menangani kerusakan tersebut, Pemkab Pati kemudian mencari alternatif agar akses masyarakat tetap mendapat perhatian. Salah satu opsi yang disiapkan adalah memasukkan perbaikan jalan tersebut dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD).

Riyoso menyebut penanganan melalui TMMD akan melibatkan Kodim 0718/Pati. Program tersebut dinilai dapat menjadi jalan keluar untuk memperbaiki infrastruktur yang belum dapat ditangani melalui anggaran desa maupun APBD kabupaten.

“Itu nanti akan ditangani melalui TMMD, karena anggaran desa tidak mampu dan bukan kewenangan kami,” imbuhnya.

Persoalan jalan Jatikebo sebelumnya juga menjadi perhatian masyarakat dan ramai disampaikan melalui media sosial. Keluhan tersebut menunjukkan bahwa kondisi akses jalan masih menjadi kebutuhan penting bagi warga setempat.

DPUTR berharap rencana penanganan melalui TMMD nantinya tidak sekadar menjadi solusi teknis, tetapi juga mampu menjawab aspirasi masyarakat yang selama ini disampaikan terkait kondisi jalan tersebut.

Dengan skema tersebut, pemerintah desa tetap memiliki ruang untuk mengusulkan kebutuhan pembangunan, sementara pemerintah daerah mencari alternatif penanganan melalui program lintas instansi sesuai dengan kewenangan dan kemampuan anggaran yang tersedia.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.