Jelang Pilkades 2027, Komisi A DPRD Pati Mulai Bahas Payung Hukum Desa

oleh -49 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI, inaraa.id – Persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sejumlah wilayah Kabupaten Pati pada 2027 mulai menjadi perhatian DPRD Pati. Komisi A DPRD Pati memastikan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades akan segera dibahas.

Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan, mengatakan pembahasan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dan Perangkat Desa dijadwalkan mulai dilakukan pada Agustus 2026.

Menurutnya, regulasi tersebut perlu disiapkan jauh-jauh hari agar pemerintah desa maupun masyarakat memiliki kepastian mengenai aturan yang akan digunakan ketika tahapan Pilkades dimulai.

“Untuk Ranperda Pilkades dan perangkat desa ini mulai kami bahas Agustus. Ini penting karena ada desa-desa yang nantinya harus melaksanakan Pilkades di awal 2027,” ujar Danu.

Ia menjelaskan, keberadaan payung hukum menjadi salah satu bagian penting sebelum tahapan pemilihan kepala desa berjalan. Jangan sampai tahapan sudah dimulai sementara regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya belum tersedia secara memadai.

Karena itu, Komisi A akan memberikan perhatian khusus terhadap pembahasan Ranperda tersebut. Materi yang dibahas nantinya tidak hanya berkaitan dengan mekanisme pemilihan kepala desa, tetapi juga ketentuan mengenai perangkat desa sesuai kebutuhan regulasi daerah.

Danu menilai penyusunan regulasi harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan di lapangan. Terlebih, Pilkades menyangkut proses demokrasi di tingkat desa yang melibatkan langsung masyarakat.

“Kami ingin ketika tahapan Pilkades berjalan, semua pihak sudah memiliki pedoman yang jelas. Jangan sampai ada kekosongan atau ketidakjelasan aturan yang justru menghambat proses di desa,” jelasnya.

Komisi A juga akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam pembahasan Ranperda tersebut. Masukan dari pemerintah daerah dinilai penting untuk memastikan regulasi dapat diterapkan sesuai kondisi desa di Kabupaten Pati.

Danu menargetkan pembahasan regulasi Pilkades dapat diselesaikan sebelum memasuki 2027. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan tahapan pelaksanaan pemilihan.

“Target kami selesai akhir tahun 2026. Sebelum tahapan Pilkades dimulai, payung hukumnya harus sudah tersedia,” tegasnya.

Ia berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar dengan dukungan seluruh pihak, sehingga pelaksanaan Pilkades di Pati nantinya memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat berlangsung sesuai ketentuan.

“Yang paling penting regulasinya siap terlebih dahulu. Dengan begitu, pelaksanaan Pilkades tahun depan bisa berjalan lebih tertib dan memiliki kepastian hukum,” pungkas Danu.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.