Legislator Pati Dorong Public Hearing Jadi Ruang Bahas Revisi Perda BPHTB

oleh -37 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI, inaraa.id – Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nantinya akan melibatkan berbagai pihak melalui mekanisme public hearing.

Ketua Komisi B DPRD Pati Muslihan mengatakan, pelibatan stakeholder menjadi bagian penting agar perubahan regulasi tidak hanya dilihat dari sudut pandang pemerintah maupun legislatif.

Menurutnya, public hearing memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan pandangan dan masukan.

“Selain daripada itu nanti ada yang namanya public hearing. Public hearing kan kita menghadirkan stakeholder yang ada,” ujar Muslihan.

Ia menyebut, masukan yang disampaikan dalam forum tersebut nantinya dapat diakomodasi dalam pembahasan revisi Perda.

Dengan adanya ruang partisipasi tersebut, masyarakat maupun stakeholder terkait dapat menyampaikan persoalan yang mereka hadapi secara langsung.

“Itulah nanti yang kita akomodir, kita masukkan dengan Perda yang sudah ada ini direvisi,” jelasnya.

Muslihan menilai, keterlibatan banyak pihak akan membuat proses penyusunan regulasi menjadi lebih komprehensif.

Ia berharap hasil pembahasan nantinya tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Yang terpenting semua bisa menyuarakan dan menyampaikan. Nanti masukan itu kita lihat dan kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.