Lindungi Geliat Usaha Mikro, DPRD Pati Wacanakan Kenaikan Batas Minimum Omzet Kena Pajak

oleh -433 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI – DPRD Kabupaten Pati tengah mengkaji perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai bagian dari evaluasi berkala terhadap kebijakan perpajakan. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pemberian relaksasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak terbebani kewajiban pajak yang dinilai kurang proporsional.

Anggota DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan evaluasi perda dilakukan untuk memastikan kebijakan perpajakan daerah mampu mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha skala mikro yang masih dalam tahap berkembang.

Menurutnya, aturan perpajakan harus mampu menciptakan keseimbangan antara optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha masyarakat.

“Evaluasi perda ini menjadi momentum untuk melihat kembali apakah ketentuan yang berlaku sudah sesuai dengan kondisi pelaku UMKM saat ini. Jangan sampai kebijakan yang ada justru menghambat perkembangan usaha kecil,” ujar Teguh.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menilai masih banyak pelaku usaha mikro yang memiliki omzet terbatas sehingga membutuhkan ruang untuk memperkuat modal usahanya sebelum dikenakan kewajiban pajak daerah.

Karena itu, DPRD membuka peluang untuk meninjau kembali batas omzet yang menjadi dasar pengenaan pajak. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi UMKM untuk tumbuh lebih kuat sekaligus meningkatkan daya saing usaha lokal.

“Kami ingin regulasi perpajakan memberikan rasa keadilan. Pelaku usaha yang masih merintis perlu diberikan kesempatan berkembang sehingga usahanya bisa naik kelas dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian daerah,” jelasnya.

Teguh menambahkan pembahasan perubahan perda akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku UMKM dan asosiasi usaha, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara berkala agar setiap regulasi tetap relevan dengan perkembangan ekonomi.

“Harapan kami, hasil evaluasi nanti dapat melahirkan kebijakan perpajakan yang lebih adaptif, berpihak pada UMKM, namun tetap menjaga keberlangsungan penerimaan daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Pati,” pungkas Teguh.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.