Modus Ajak Korban ke Hotel, Pria Asal Batangan Diduga Gelapkan Motor Honda Scoopy

oleh -29 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI, inaraa.id – Kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah hotel di Kecamatan Juwana berhasil diungkap Polresta Pati. Seorang pria berinisial AA alias F (25), warga Kecamatan Batangan, diamankan setelah diduga membawa kabur kendaraan milik perempuan yang diajaknya menginap di hotel.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, S.I.K., M.H., di Aula SAR Polresta Pati, Sabtu (31/10/2026).

Korban diketahui berinisial NS (35), warga Kabupaten Rembang. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Scoopy warna abu-abu keluaran 2026 dengan perkiraan nilai mencapai Rp20 juta.

Peristiwa pencurian itu berlangsung pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah hotel di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana.

Kapolresta Pati mengungkapkan, sebelum kejadian, korban dan terduga pelaku datang bersama ke hotel menggunakan sepeda motor milik korban. Situasi kemudian dimanfaatkan terduga pelaku untuk membawa kendaraan tersebut.

Ketika korban sedang mandi, pria tersebut beralasan hendak keluar untuk membeli makanan. Namun, sepeda motor korban justru dibawa pergi dan tidak pernah dikembalikan.

Korban yang awalnya menunggu kepulangan pria tersebut hingga sekitar dua jam mulai merasa curiga. Terlebih, saat mencoba menghubungi melalui telepon, tidak ada jawaban dari yang bersangkutan.

Karena kendaraan tak kunjung kembali, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Juwana.

Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk meminta keterangan saksi dan menelusuri informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas mengetahui lokasi tempat tinggal pria yang dicari.

Kombes Pol Sigit menyampaikan, AA alias F berhasil ditangkap di kediamannya di Desa Gunungsari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor Honda Scoopy yang dilaporkan hilang. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.

Kapolresta Pati mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika membawa kendaraan maupun barang berharga, termasuk saat berinteraksi dengan orang lain yang belum benar-benar dikenal.

Ia juga menegaskan komitmen Polresta Pati dalam menangani berbagai tindak kriminal serta mengajak masyarakat turut menjaga keamanan lingkungan.

Apabila menemukan atau mengalami tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor melalui kantor polisi terdekat maupun Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.