Muslihan Soroti Selisih NJOP dan Harga Pasar dalam Penetapan BPHTB

oleh -19 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI, inaraa.id – Ketua Komisi B DPRD Pati Muslihan menyoroti persoalan perbedaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan harga pasar tanah yang dapat terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pati.

Persoalan tersebut mencuat dalam audiensi DPRD Pati bersama organisasi masyarakat Gerakan Jalan Lurus (GJL), Senin (1/9/2026).

Muslihan mengatakan, NJOP memang dapat menjadi salah satu rujukan dalam perpajakan. Namun, kondisi riil di lapangan juga harus menjadi perhatian ketika pemerintah menentukan nilai transaksi untuk kepentingan pengenaan BPHTB.

“Jangan sampai angka yang digunakan sebagai rujukan kemudian tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Ada wilayah yang NJOP-nya dengan harga pasar memiliki jarak cukup jauh,” kata Muslihan.

Menurutnya, transaksi tanah memiliki karakteristik berbeda-beda. Nilai tanah di satu lokasi belum tentu sama dengan lokasi lain meskipun masih berada dalam satu wilayah administrasi.

Karena itu, ia menilai diperlukan mekanisme penilaian yang mampu memberikan gambaran lebih objektif terhadap nilai transaksi.

“Yang paling penting adalah objektivitas. Masyarakat yang melakukan transaksi harus mendapatkan kepastian mengenai dasar perhitungan pajaknya,” jelasnya.

Muslihan menegaskan, DPRD Pati siap menampung aspirasi GJL dan mendorong agar persoalan tersebut dikomunikasikan dengan BPKAD sebagai perangkat daerah yang menangani pengelolaan keuangan daerah.

Ia berharap evaluasi dapat menghasilkan mekanisme yang tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga dapat diterima masyarakat.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.