Ranperda Bantuan Hukum Hampir Final, Komisi A DPRD Pati Dorong Akses Keadilan untuk Warga Kurang Mampu

oleh -48 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI, inaraa.id – Masyarakat kurang mampu di Kabupaten Pati diharapkan segera memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mendapatkan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.

Harapan tersebut sejalan dengan pembahasan Ranperda tentang Bantuan Hukum yang kini telah mendekati tahap akhir di Komisi A DPRD Kabupaten Pati.

Anggota Komisi A DPRD Pati, Danu Ikhsan, mengatakan Ranperda Bantuan Hukum menjadi salah satu regulasi yang diprioritaskan karena menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.

“Ranperda bantuan hukum ini pembahasannya sudah hampir selesai. Setelah itu masih ada tahapan evaluasi Gubernur dan public hearing yang harus kami lalui,” kata Danu.

Menurutnya, masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi tidak semestinya kehilangan hak untuk memperoleh pendampingan hanya karena tidak mampu membayar biaya jasa hukum.

Keberadaan perda tersebut nantinya diharapkan dapat memperjelas mekanisme pemberian bantuan hukum kepada warga yang memenuhi kriteria. Dengan regulasi yang jelas, masyarakat juga memiliki kepastian mengenai akses pendampingan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.

Danu mengatakan penyusunan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD memastikan pelayanan pemerintah daerah tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang membutuhkan.

“Jangan sampai persoalan biaya membuat masyarakat kurang mampu kesulitan mendapatkan pendampingan hukum. Karena itu, regulasi ini memang kami dorong agar segera tuntas,” ujarnya.

Meski pembahasan di tingkat Komisi A hampir rampung, Danu menegaskan masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Salah satunya adalah evaluasi dari Gubernur serta pelaksanaan public hearing. Tahapan tersebut dinilai penting untuk memastikan substansi aturan telah sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi sekaligus mendapatkan masukan dari masyarakat.

“Setelah pembahasan di DPRD selesai, prosesnya masih berlanjut. Kami menunggu evaluasi Gubernur dan kemudian public hearing. Jadi semua tahapan harus kami ikuti,” jelasnya.

Danu berharap proses tersebut tidak mengalami kendala sehingga Ranperda Bantuan Hukum dapat segera diselesaikan. Ia menilai semakin cepat regulasi memiliki kepastian, semakin cepat pula masyarakat dapat memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut.

Komisi A, lanjutnya, akan tetap mengawal pembahasan hingga seluruh tahapan selesai. Regulasi yang dihasilkan diharapkan bukan hanya memenuhi target legislasi, tetapi benar-benar dapat digunakan untuk memperluas akses keadilan bagi warga Pati.

“Harapan kami perda ini nantinya benar-benar bisa dirasakan masyarakat, khususnya warga kurang mampu yang membutuhkan bantuan ketika menghadapi persoalan hukum,” pungkas Danu.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.