PATI, inaraa.id – Penyusunan regulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Pati 2027 masih menunggu kepastian aturan teknis dari pemerintah pusat. DPRD Pati menilai penyesuaian regulasi daerah harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo, mengatakan aturan Pilkades di tingkat daerah harus memiliki kesesuaian dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 menjadi salah satu dasar yang harus diperhatikan dalam melakukan revisi regulasi Pilkades.
“Yang paling penting sekarang memastikan aturan daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Karena itu, kita menunggu aturan teknisnya terlebih dahulu,” kata Bambang.
Ia menilai percepatan memang diperlukan karena pelaksanaan Pilkades telah diproyeksikan berlangsung pada awal 2027. Namun, percepatan tersebut tidak boleh mengesampingkan ketelitian dalam penyusunan aturan.
Bambang menambahkan, setelah Permendagri diterbitkan, pembahasan antara DPRD dan Pemkab Pati dapat segera difokuskan pada materi yang mengalami perubahan.
“Kalau aturan pusat sudah jelas, kita bisa lebih cepat menentukan langkah di daerah. Jangan sampai regulasi sudah ditetapkan, tetapi kemudian harus kembali direvisi karena ada ketentuan baru,” ujarnya.
Dengan demikian, DPRD Pati memilih menunggu regulasi teknis pemerintah pusat sembari mempersiapkan materi pembahasan di tingkat daerah.
(ADV)











