PATI, inaraa.id – Komisi A DPRD Kabupaten Pati meminta sengketa tanah yang terjadi di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati, ditangani secara menyeluruh dengan mengutamakan bukti kepemilikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kejelasan status lahan sekaligus mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Persoalan tersebut dibahas dalam audiensi yang menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan memperoleh penjelasan terkait tanah yang masih dipersengketakan.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, mengatakan penyelesaian perkara pertanahan tidak bisa hanya mengacu pada pengakuan atau klaim dari masing-masing pihak. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta data administrasi yang berkaitan dengan objek sengketa.
Menurutnya, seluruh informasi tersebut harus ditelusuri secara teliti agar keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Narso menegaskan, sengketa tanah merupakan persoalan yang sensitif karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat. Oleh sebab itu, setiap pihak perlu memperoleh kesempatan yang sama untuk menjelaskan posisi dan bukti yang dimiliki.
Ia juga menilai audiensi menjadi salah satu sarana untuk mempertemukan berbagai pihak sekaligus membuka ruang komunikasi guna mencari solusi atas persoalan yang belum terselesaikan.
Komisi A, lanjut Narso, mendorong instansi yang berwenang di bidang pertanahan agar memberikan keterangan secara terbuka mengenai status lahan di Desa Kutoharjo. Kejelasan informasi diperlukan supaya tidak muncul perbedaan penafsiran yang berpotensi memperkeruh situasi.
Selain itu, koordinasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan instansi terkait perlu diperkuat untuk memastikan proses penelusuran dokumen berjalan sesuai prosedur.
Narso menyampaikan, DPRD melalui Komisi A dapat berperan dalam memfasilitasi komunikasi serta mengawasi tindak lanjut persoalan tersebut. Namun, penetapan status hukum tanah tetap harus dilakukan berdasarkan bukti, aturan, dan kewenangan lembaga yang berkompeten.
Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan sikap terbuka dan menghindari langkah-langkah yang berpotensi memicu perselisihan baru.
Dengan adanya penelusuran data dan koordinasi lanjutan, sengketa tanah di Desa Kutoharjo diharapkan menemukan jalan penyelesaian yang jelas, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan.










