Pemberantasan Rokok Ilegal di Pati Diminta Telusuri Pemasok, Warung Kecil Diutamakan Dibina

oleh -1 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI, inaraa.id – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pati diarahkan untuk mengungkap jaringan pemasok dan distributor. Pemerintah daerah menilai penanganan perlu dilakukan secara proporsional, dengan mengedepankan pembinaan bagi pedagang kecil tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan.

Hal itu ditegaskan Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, saat menghadiri pemusnahan sekitar 1,37 juta batang rokok ilegal senilai kurang lebih Rp1 miliar di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (22/10/2026).

Pemusnahan yang dilaksanakan bersama Bea Cukai Kudus tersebut merupakan bagian dari upaya memutus peredaran rokok tanpa pita cukai resmi. Langkah ini sekaligus diharapkan mampu menjaga penerimaan negara dan keberlanjutan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi daerah.

Chandra menekankan, penindakan perlu dikembangkan hingga ke pihak yang memasok rokok ilegal ke tingkat pengecer. Dengan begitu, sumber distribusi dapat terungkap dan pemberantasan tidak hanya berhenti pada pedagang yang menjual barang tersebut.

“Kalau dari warung, nanti kita cari pemasoknya. Kalau yang kita tindak warung-warung kecil, kasihan,” ungkapnya.

Ia juga meminta perangkat daerah terkait, terutama Satpol PP serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian, meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pedagang kecil dapat diberikan pemahaman melalui edukasi dan pemasangan stiker peringatan agar tidak memperjualbelikan rokok yang melanggar ketentuan cukai.

Menurut Chandra, pendekatan persuasif tetap diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Namun, upaya tersebut harus dibarengi dengan penindakan terhadap jaringan yang menjadi sumber pasokan rokok ilegal.

Pemerintah Kabupaten Pati juga berharap langkah pemberantasan yang semakin efektif dapat mendukung penerimaan cukai. Pasalnya, penerimaan tersebut berkaitan dengan alokasi DBHCHT yang dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Chandra berharap besaran DBHCHT yang diterima Kabupaten Pati pada 2027 dapat kembali menyamai alokasi 2025. Ia pun meminta pemerintah daerah dilibatkan lebih aktif dalam agenda pemberantasan rokok ilegal berikutnya.

Dalam kesempatan itu, Chandra turut menyinggung besarnya potensi ekonomi sektor perikanan di Pati. Ia menyebut terdapat sekitar 800 kapal berukuran lebih dari 30 gross tonnage (GT), dengan perkiraan kebutuhan rokok sebagai perbekalan mencapai Rp250 juta per kapal.

Jika seluruh kebutuhan tersebut diakumulasikan, nilainya diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Di luar itu, masih terdapat sekitar 2.000 kapal berukuran di bawah 30 GT yang menjadi bagian dari aktivitas perikanan di Kabupaten Pati.

Potensi tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian dalam mendorong kepatuhan terhadap ketentuan cukai. Peredaran rokok yang sesuai aturan diharapkan dapat mendukung penerimaan negara dan menjaga manfaat DBHCHT bagi daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Cukai Kudus, Nur Rusydi, menyampaikan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mempersempit ruang peredaran barang ilegal tersebut.

Ia mengatakan, pendekatan humanis tetap menjadi bagian dari pelaksanaan pengawasan. Meski demikian, apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, proses penegakan hukum tetap harus dijalankan sesuai ketentuan.

“Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan bersama. Kami mengedepankan pendekatan humanis, tetapi untuk pelanggaran pidana tetap diperlukan penegakan hukum,” tegas Nur Rusydi.

Ia menjelaskan, 1,37 juta batang rokok yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan di Kabupaten Pati. Rokok tersebut diketahui beredar melalui jalur distribusi di wilayah Pati, bukan diproduksi di daerah tersebut.

Bea Cukai Kudus sendiri memiliki wilayah pengawasan yang mencakup lima kabupaten. Hingga 30 September 2026, total rokok ilegal yang berhasil ditindak di wilayah tersebut tercatat sekitar 22 juta batang.

Pemusnahan dilakukan dengan membakar barang bukti hingga tidak lagi berbentuk. Proses tersebut sekaligus memastikan rokok hasil penindakan tidak kembali dimanfaatkan atau beredar di tengah masyarakat.

Acara ini turut dihadiri Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Kepala Bea Cukai Kudus Nur Rusydi, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), unsur Forkopimda, sejumlah kepala dan perwakilan OPD terkait, jajaran Bea Cukai Kudus, serta tamu undangan lainnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.