Komisi D DPRD Pati Laporkan Hasil Pengawasan Revitalisasi Sekolah ke Ketua DPRD

oleh -12 Dilihat
oleh
banner 468x60

PATI, inaraa.id – Komisi D DPRD Kabupaten Pati menindaklanjuti hasil pengawasan terhadap program revitalisasi satuan pendidikan. Berbagai temuan yang diperoleh dari lapangan telah dibahas dan dilaporkan kepada Ketua DPRD Pati.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati, menyampaikan bahwa laporan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan legislatif terhadap program pemerintah, khususnya pembangunan dan revitalisasi fasilitas pendidikan.

“Setelah dilakukan rapat, selanjutnya hasil dari temuan Komisi D sudah kami laporkan ke Ketua DPRD,” kata Endah.

Ia menjelaskan, pengawasan DPRD tidak hanya dilakukan ketika pekerjaan berlangsung di lapangan. Komisi D juga mencermati tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga proses pengawasan pekerjaan.

Menurut Endah, seluruh tahapan tersebut perlu dikawal agar pelaksanaan program berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Dengan fungsi pengawasan kami, ada perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawas selanjutnya akan kami kawal,” ujarnya.

Endah menegaskan, Komisi D akan tetap mengedepankan sikap objektif dalam menindaklanjuti berbagai persoalan yang ditemukan. Hal itu dilakukan agar keluhan maupun keresahan masyarakat terkait pelaksanaan revitalisasi sekolah dapat memperoleh penjelasan yang jelas.

“Kami akan objektif melakukan pengawasan agar apa yang menjadi keresahan warga bisa terjawab,” jelasnya.

Program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Pati sebelumnya mencakup 90 satuan pendidikan dengan total anggaran sekitar Rp67 miliar. Program tersebut menyasar sejumlah jenjang pendidikan.

Dalam pengawasan yang dilakukan Komisi D, beberapa sekolah menjadi perhatian, di antaranya SD 01 Kayen, SD 01 Sundoluhur, SD 02 Jimbaran, dan SD 02 Brati.

Dari hasil peninjauan tersebut, Komisi D menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, terutama berkaitan dengan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Untuk memperjelas berbagai temuan tersebut, Komisi D kemudian memanggil dinas terkait. Langkah itu dilakukan untuk memperoleh penjelasan sekaligus mendorong adanya perbaikan apabila ditemukan persoalan dalam pelaksanaan program.

Dengan dilaporkannya hasil pengawasan kepada pimpinan DPRD, Komisi D memastikan temuan di lapangan menjadi bagian dari pembahasan dan tindak lanjut lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap program pemerintah daerah.

(ADV)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.